Ibu Prita Mulyasari
Kalo dibilang ikut-ikutan, begitulah aku karena baru dapat bannernya di sini.
Kalo dibilang pahlawan kesiangan, itu lebih baik daripada penjahat kesurupan.
Ketika umum berpendapat bahwa kebenaran ada di tangan orang banyak, di tangan rakyat, maka aku berharap dengan keyakinan sendiri bahwa ini adalah satu kebenaran.
Kebenaran yang dijustifikasi oleh banyak blogger.
Sekedar orek-orekan, contong-cemontong, atau syukur-syukur terwujud dalam tindakan nyata para blogger untuk merealisasikan pesan moral banner ini, Insya Allah diriku bisa katut dalam hingar bingarnya demi satu kebenaran ini.
Tags: mulyasari, omni, prita, prita mulyasari
You can comment below, or link to this permanent URL from your own site.
Juni 4, 2009 at 12:17 am
Hhmm……Baru membaca postingan ini saja..
Belum membaca kasus sebenarnya…
Insyaallah saya juga akan berpartisipasi..
Salam hangat Bocahbancar…..
Juni 5, 2009 at 1:59 pm
aQ jg mendukung ibu Prita, mmg bnr cr menulis itu juga penuh resiko dan aturan sendiri, termasuk penyebearannya sendiri mmg penuh pro kontra, Ini seakan2 menguji hukum Indonesia termasuk ttg cyber crime itu sendiri…
Klo g salah knp pihak RS hrs risih yach,malah dgn keadaan ini pun jg scr g langsung akan mnjthkan citra RS itu sendiri khan…hhmmm..jd pusing dech
Juni 7, 2009 at 9:31 am
hmm.. mo bilang apa.. capeeee deh
Salam Sayang
Juni 8, 2009 at 11:25 am
Menurut gw…!!! niH… MASALAH.. GARA2 penyalahgunaan UU UTE…!!! http://www.fachrulx2.wordpress.com
Juni 8, 2009 at 12:18 pm
“Kalo dibilang pahlawan kesiangan, itu lebih baik daripada penjahat kesurupan.”
Rasanya capek ga melakukan itu semua? Kenapa?
Juni 8, 2009 at 6:11 pm
wah..UU ITE kok bisa merugikan pengguna internet
padahal hanya sebuah email
bukannya malah konsumen harusnya dilindungi
Juni 9, 2009 at 1:37 am
harusnya pasal pencemaran nama baik itu tidak ada karena kadang malah digunakan untuk publikasi dan pemerasan saja…
Juni 9, 2009 at 9:36 am
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
Juni 9, 2009 at 11:41 am
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
Juni 10, 2009 at 11:52 am
yah, dengan begini kan hukum di indonesia makin terliihat. bobrok atau tidaknya.
http://tforce2009.wordpress.com
Juni 10, 2009 at 11:56 am
Miris….
Miris….
yang seharusnya mendapatkan perlindungan,malah mendapat sanksi
pidana, tapi perkembangan kasus ini semakin bergerak lebih baik,
harapku semoga, Pemerintah, Pelaku Hukum, Dan Unsur – unsur lain
yang berwewenang didalam penyelesaian kasus ini dapat membuktikan bahwa, “Kebenaran memang harus ditegakkan”.